Sore Tadi, Kejaksaan Negeri Jaksel Bekerja Sama Dengan LPSK Mengeksekusi Bharada E Di Rutan Salemba.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Richard Eliezer Bodhihang Lomio O Baharada E selama menjalani hukuman di Lapas (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

Bahrada E. dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Rutan Salemba pada Senin (27/2/2023) ini.

Bharada E alias Brigadir J akan dipidana dalam Kasus Pembunuhan Sukarela Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemindahan ini dilakukan setelah Barada E yang diumumkan sebagai trainee divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Juru sita, kantor kejaksaan, mengalihkan otoritasnya ke penjara.

Jaksa Agung Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Al Nahdi mengatakan, pemindahan Baharada E dari Rutan Polsek Pariscrem ke Rutan Salemba dilakukan pada Senin sore.

Wartakotalive.com mengatakan, Senin, “Ia akan diterbangkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salimba) untuk melakukan eksekusi Eliezer. Eksekusi akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar.

Sirif Suleiman Al-Nahdi menjelaskan, pengalihan itu juga terkait dengan upaya Behrad-e Kamdan untuk memenuhi haknya.

Ia mengatakan, hak narapidana hanya bisa didapatkan di dalam penjara.

“Eksekusi bertujuan untuk memaksimalkan hak-hak narapidana,” kata Syarov, Senin.

Menurut dia, keputusan pemindahan Bharada E dilakukan melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lapas.

“Sudah disetel,” tambahnya.

Koordinasi dengan LPSK

Pada Rabu (22/2/2023), Sirif Suleiman Al-Nahdi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tempat untuk eksekusi Behradeh E.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah eksekusi akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut status Bharada E sebagai sekutu keadilan dalam kasus ini.

“Kami sebagai penggugat akan melaksanakan putusan hakim,” imbuhnya.

“Kami sedang menyiapkan tempat eksekusi sekarang. Kami memiliki beberapa pertimbangan agar yang bersangkutan bisa dimasukkan ke penjara nanti,” kata Syarov, Rabu.

“Sejak hakim ditunjuk sebagai judicial collaborator pada putusan yang lalu, kami juga berkoordinasi dengan LPSK,” ujarnya.

Sebagai referensi, putusan terhadap Bharada E dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap tujuh hari setelah putusan, dan tidak ada banding dari LAG atau para terdakwa.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bhada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Agung menuntut Behradeh E. 12 tahun penjara.

“Terdakwa sudah dipenjara selama satu setengah tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Ditambah lagi dengan putusan tersebut, terdakwa tidak memperhitungkan hubungan intim dengan Dean J yang mengakibatkan kematian korban.

Sedangkan meringankan hukuman, Bharada E adalah saksi pidana yang kooperatif dan santun di pengadilan, belum pernah dipidana, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Selain itu, terkait keringanan hukuman, terdakwa merefleksikan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Selanjutnya, keluarga brigadir juga memaafkan perbuatan terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan penghargaan kepada terdakwa Richard Eliezer dan memutuskan untuk menjadi co-judge atau saksi bersama.

Oleh karena itu, terdakwa berhak mendapatkan kompensasi atas kejujuran mereka dalam mengungkap dan menjelaskan kasus tersebut.

Hukuman tersebut kurang dari hukuman 12 tahun, namun kejaksaan agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Karena Bharada E dianggap sebagai kolaborator dalam menyelesaikan masalah ini.

Selain Bharada E, Brigadir J, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adalah Verdi Sambu, Putri Kandrawathi, Strong Marv dan Ricky Rizal.

Hakim menghukum mati Verdi Sambo.

Putri Kandrawathi kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Apalagi, Strong dilaporkan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Namun, Verdy Sambu, Putri Kandawati, Kuat Marouf dan Ricky Rizal memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

(/Nuryanti/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Berita lain terkait penembakan polisi