Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Permintaan JPU, Didakwa Tidak Menyesali Perbuatannya

Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus gangguan proses peradilan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen. jay.

Yang berdampak besar terhadap penjatuhan pidana terhadap Hendra Kurneoan adalah ia dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurnoewan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Terdakwa menjalani persidangan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional sebagai anggota kepolisian,” kata Ketua Mahkamah Agung Ahmed Sohail saat membacakan putusan di Jakarta Selatan. Pengadilan, Senin (27 Februari 2023).

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan tidak pernah dihukum dan memiliki anggota keluarga.

Vonis 3 tahun penjara untuk Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan jaksa (JPU).

Hendra dinyatakan bersalah secara hukum dan dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik dimatikan.

Jaksa mengatakan dalam gugatannya bahwa terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Perdagangan Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Yayasan Bollery.

Pada 7 September 2022, keputusan diambil dalam rapat Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Ada dua pertimbangan dalam mencopot Brigjen Hendra Kornewan.

1 – Brigjen Hendra Kurniawan ikut serta dalam penghancuran rekaman video CCTV di sekitar rumah dinas Verdy Sambo di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Brigjen Hendra Kornewan, J.