Mantan Brigjen Divisi Probam Puli Paminal Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta atas kematian Brigjen Hendra Kurniawan karena menghalangi proses peradilan atau menghalangi keadilan. Jenderal Novriansyah Yuswa Hutabarat atau Brigadir J.
Ahmed Suhail, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan langsung putusan tersebut dalam persidangan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait masalah vonis atau vonis tersebut.
“Terdakwa Hendra Kurnoewan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, dan jika denda itu tidak dibayar, harus diganti tiga bulan penjara,” kata Ahmed. Pada Senin (27 Februari 2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan tersebut.
Dalam hal ini, Brigjen.
“Saya menyatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi dengan cara apapun terhadap sistem elektronik publik yang dilaksanakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Hakim Sohail, hal yang memberatkan Brigjen Hendra Kurnoewan adalah para terdakwa tidak jujur selama persidangan.
Hal yang diperparah adalah terdakwa tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai perwira tinggi Polri. Saya anggota polisi”.
Sementara itu, Sohail mengungkapkan pengurangan masa hukuman Brigjen Hendra Kourniwan karena terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak dihukum sama sekali, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Brigjen.
Untuk diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Yayasan Bollery. Pada 7 September 2022, diputuskan untuk bermusyawarah di sidang Komite Etik Instansi Kepolisian Nasional (KKEP).
Ada dua pertimbangan dalam mencopot Brigjen Hendra Kornewan.
1 – Brigjen Hendra Kurniawan ikut serta dalam penghancuran rekaman video CCTV di sekitar rumah dinas Verdy Sambo di Mapolres Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2 Brigjen Hendra Kornewan dan Brigjen J.